JPPI: 233 Kasus Kekerasan di Sekolah, Kepsek Child Grooming Memperpanjang Deretan Miris

JPPI: 233 Kasus Kekerasan di Sekolah, Kepsek Child Grooming Memperpanjang Deretan Miris – Kasus dugaan child grooming yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan, baru-baru ini menjadi sorotan publik . Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) justru melihat kasus ini sebagai puncak gunung es dari fenomena kekerasan sistemik yang telah lama membusuk di lingkungan pendidikan Tanah Air.

Baca Juga: Eks Kadisdik Langkat Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Rp29,5 Miliar

Angka Kekerasan Pendidikan: 233 Kasus dalam 3 Bulan

Berdasarkan pemantauan JPPI sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan . Jumlah ini bukan sekadar angka statistik, melainkan representasi dari kegagalan sistem dalam melindungi peserta didik.

“Ini menandakan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas,” ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi, Senin (18/5/2026) .

Berikut rincian lengkap data kekerasan berdasarkan temuan JPPI:

Distribusi Kasus Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Jenjang Pendidikan Persentase
Sekolah (SD/SMP/SMA) 71%
Perguruan Tinggi 11%
Pesantren 9%
Pendidikan Non-Formal 6%
Madrasah 3%

“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan,” papar Ubaid .

Jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang berarti tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang sepenuhnya aman dari kekerasan.

Jenis Kekerasan yang Paling Banyak Terjadi

Jenis Kekerasan Persentase
Kekerasan Seksual 46%
Kekerasan Fisik 34%
Perundungan (Bullying) 19%
Kebijakan Mengandung Kekerasan 6%
Kekerasan Psikis 2%

Data ini memperlihatkan bahwa hampir separuh kasus kekerasan di sekolah adalah kekerasan seksual. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus .

Profil Pelaku Kekerasan

Status Pelaku Persentase
Tenaga Pendidik & Kependidikan 33%
Sesama Siswa 30%
Orang Dewasa (Non-Pendidik) 24%
Lainnya 13%

Fakta yang sangat memprihatinkan adalah bahwa pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan .

Kasus Kepala Sekolah di Tangsel: Grooming dengan Dalih Fatherless

Kasus terbaru yang viral di media sosial melibatkan seorang kepala sekolah berinisial AMA di salah satu SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan .

Apa Itu Child Grooming?
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjelaskan bahwa grooming adalah pendekatan untuk memperdayai korban yang memiliki potensi, baik secara pendidikan, usia, kondisi tubuh ataupun ekonomi, untuk dilecehkan ataupun ditipu .

Child grooming merupakan upaya orang dewasa membangun kedekatan dan membuat ketergantungan emosional pada anak, dengan tujuan untuk mengeksploitasinya secara seksual. Modus ini sangat berbahaya karena sering kali bersembunyi di balik kedok ‘kedekatan akademis’ atau ‘bimbingan prestasi’ .

Dalam kasus ini, kepala sekolah diduga menyasar siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah (fatherless. Pola pendekatan tersebut diduga sudah berlangsung berkali-kali.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Mukti, menjelaskan pola child grooming umumnya muncul melalui strategi pelaku yang memposisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar . Pelaku antara lain juga:

  • Memberikan hadiah serta validasi berlebihan

  • Melakukan normalisasi seksual secara bertahap

  • Menyentuh, meraba, atau melakukan perlakuan fisik pada tubuh anak yang bersifat intim

  • Menurunkan batasan korban dan membiasakan anak terhadap perilaku seksual

  • Meminta hubungan mereka dirahasiakan untuk mengisolasi anak dari lingkungan pendukung 

Perlakuan tersebut sering disamarkan sebagai bentuk perhatian, kasih sayang, atau kedekatan emosional. Akibatnya anak tidak sadar dirinya sedang dimanipulasi dan dieksploitasi .

Respons Pihak Sekolah dan Polisi

Menanggapi kasus ini, pihak yayasan yang menaungi sekolah telah mengambil tindakan tegas. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram @letrispamulangofficial pada Jumat (15/5/2026), yayasan menyatakan bahwa kepala sekolah tersebut tidak lagi terafiliasi dengan LETRIS secara permanen .

Sementara itu, Polres Tangerang Selatan masih melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa AMA. Namun, hingga saat ini korban belum membuat laporan polisi resmi .

“Saya tegaskan dari Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan,” tegas Wira .

Apa Kata DPR?

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Komisi X mengecam segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa oleh pendidik .

Lalu Hadrian menyoroti bahwa modus child grooming sangat berbahaya karena dilakukan melalui pendekatan psikologis dan manipulasi emosional terhadap anak. Ia mendorong penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ia juga menekankan perlunya tim khusus yang melibatkan sekolah, dinas pendidikan, psikolog, pendamping anak, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini .

“Pendekatan ini menurut saya penting, agar penanganan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta didik,” ujar Lalu .

Kesimpulan

Data JPPI memperlihatkan gambaran kelam dunia pendidikan Indonesia: 233 kasus kekerasan dalam tiga bulan pertama 2026, dengan 46 persen di antaranya adalah kekerasan seksual. Kasus child grooming oleh kepala sekolah di Tangsel hanyalah satu dari sekian banyak yang terungkap ke publik.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa 71 persen kasus terjadi di lingkungan sekolah dan 33 persen pelaku adalah tenaga pendidik dan kependidikan. Ini adalah alarm bahwa sistem pengawasan dan perlindungan anak di sekolah sedang gagal berfungsi.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan ada tindak lanjut serius tidak hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga perbaikan sistemik dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Karena setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.

Tinggalkan komentar