DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 yang Transparan dan Adil

DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 yang Transparan dan Adil – DPRD Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membenahi tata kelola pendidikan di Kota Bogor agar lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga: Budisatrio Tinjau Sekolah Rakyat di Bekasi, Beri Motivasi Langsung ke Para Siswa

DPRD Apresiasi Langkah Perbaikan Sistem Pendidikan

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, didampingi Ketua Komisi IV, Fajar Muhammad Nur, menyampaikan komitmen ini saat menghadiri pemaparan sekaligus penandatanganan dukungan SPMB 2026 di Paseban Sri Bima, Balaikota Bogor, Selasa (12/5/2026).

Adityawarman menegaskan bahwa DPRD mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor yang terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan. Proses penerimaan peserta didik baru selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

“Kami dari pihak DPRD memberikan apresiasi dan mendukung penuh arahan-arahan tersebut, terutama sistem yang memang bertujuan membenahi tata kelola pendidikan,” ujar Adityawarman.

Ia menambahkan, DPRD tidak hanya memberikan dukungan secara formal tetapi juga akan ikut mengawal implementasi sistem tersebut. Program “Bogor Cerdas” harus benar-benar dirasakan hingga ke tingkat masyarakat paling bawah.

“Saya akan berusaha mengawal agar sistem yang dibangun tetap transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Komisi IV Siap Awasi Pelaksanaan SPMB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan SPMB 2026. Komisi IV berencana memanggil sejumlah organisasi perangkat daerah terkait guna memastikan kesiapan sistem di lapangan berjalan optimal.

“Kami dari Komisi IV akan mengundang kembali pihak Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan sistem yang dipaparkan sudah sesuai dengan kewenangan kami di Komisi IV,” kata Fajar.

Menurut Fajar, keberhasilan pelaksanaan SPMB nantinya akan terlihat dari tingkat kepuasan masyarakat terhadap proses penerimaan siswa baru.

Posko Pengaduan Disiapkan Antisipasi Kendala

DPRD Kota Bogor juga membuka peluang membentuk posko pengaduan jika ditemukan kendala teknis maupun persoalan administratif selama proses berlangsung.

“Nanti kita akan bahas posko pengaduan seperti apa, semoga tahun ini lancar jadi tidak ada posko pengaduan,” tambah Fajar.

Pengawasan Berlapis untuk Cegah Kecurangan

Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD memperketat pengawasan SPMB 2026. Fokus utama pengawasan tahun ini tertuju pada manipulasi data kependudukan dan praktik transaksional.

Integrasi Data Antar Dinas

Fajar menjelaskan bahwa pada pelaksanaan SPMB 2026, data dari Dinas Sosial, Disdukcapil, dan Disdik sudah terhubung dalam satu sistem aplikasi milik Dinas Pendidikan Kota Bogor. Dengan integrasi ini, proses verifikasi diharapkan lebih valid dan dapat meminimalisir potensi manipulasi data.

Pengawasan DPRD akan difokuskan pada jalur domisili yang selama ini dinilai rawan disalahgunakan, terutama terkait praktik penitipan kartu keluarga demi mendapatkan akses sekolah tertentu.

Fajar meminta Disdukcapil lebih teliti dalam memeriksa perubahan data kependudukan. Perubahan administrasi yang bersifat normal harus dapat dibedakan dengan perpindahan alamat yang dilakukan untuk kepentingan penerimaan siswa.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada pihak yang memanfaatkan celah sistem,” tegasnya.

Pengetatan Jalur Domisili

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk memperketat verifikasi lapangan. Hal ini guna memastikan keabsahan domisili calon peserta didik.

“Kami berkomitmen mengawal SPMB 2026-2027 berjalan lancar dan sukses. Kita ingin menghindari kecurangan seperti pindah KK atau domisili hanya demi masuk sekolah tertentu. Kami juga meminimalisir hal-hal yang bersifat transaksional,” tegas Dedie.

Aturan mewajibkan anak harus berdomisili bersama orang tua kandung. “Tidak boleh lagi anak dititipkan di KK pemilik warung. Harus domisili ayah-bunda termasuk anak. Intinya ketentuannya adalah orang tua dulu,” tambahnya.

Sistem Koordinat Otomatis

Sistem seleksi jalur domisili pada SPMB 2026 akan lebih ketat karena menggunakan perhitungan koordinat rumah secara otomatis melalui sistem digital.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Subhan, menegaskan bahwa siswa yang hanya menumpang dalam kartu keluarga kerabat tidak dapat menggunakan jalur domisili. Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi tertentu seperti yatim piatu dengan dokumen pendukung yang sah.

“Semua titik koordinat akan terbaca sistem. Jadi kalau ada upaya manipulasi lokasi, akan langsung terdeteksi,” pungkasnya.

Optimalisasi Fungsi Pengawasan DPRD

Komisi IV DPRD Kota Bogor sebelumnya telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi anggaran dan pelaksanaan SPMB. Fajar menegaskan pentingnya fungsi pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan anggaran sektor pendidikan.

“Kami di Komisi IV DPRD Kota Bogor menekankan agar setiap program yang direncanakan memiliki indikator kinerja yang terukur, efektif, dan berdampak langsung bagi peserta didik,” kata Fajar dalam rapat kerja tersebut.

Ke Depan: Perluas Keterlibatan Sekolah

Ke depan, DPRD Kota Bogor berencana memperluas pengawasan dengan melibatkan pihak sekolah secara langsung. Langkah ini diharapkan agar pelaksanaan SPMB 2026 berjalan seragam, adil, dan mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik di Kota Bogor.

Fajar Muhammad Nur menegaskan bahwa Komisi IV berkomitmen mengawal kebijakan dan anggaran pendidikan agar benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik, orang tua, serta tenaga pendidik.

Kesimpulan: DPRD Kota Bogor memberikan dukungan penuh terhadap SPMB 2026 yang transparan dan adil. Komisi IV DPRD akan melakukan pengawasan ketat, memanggil dinas terkait, dan menyiapkan posko pengaduan. Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD juga memperketat pengawasan jalur domisili untuk mencegah kecurangan, termasuk praktik penitipan KK dan manipulasi data kependudukan. Integrasi data lintas dinas dan sistem koordinat otomatis menjadi terobosan baru untuk memastikan validitas data calon peserta didik.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version