Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp5,6 TriliunSidang Vonis Digelar di Pengadilan Tipikor JakartaMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5/2026) . Nadiem didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019 hingga 2022 .

Baca Juga: Pemprov Sumut Masih Tunggu Juknis Soal Penghapusan Guru Honorer 2027

Rincian Tuntutan: 18 Tahun Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari .

Yang paling memberatkan adalah tuntutan uang pengganti (UP) yang mencapai total Rp5,68 triliun. Rincian uang pengganti tersebut adalah sebagai berikut:

  • Rp809,59 miliar yang merupakan penempatan uang pribadi

  • Rp4,87 triliun terkait peningkatan LHKPN

  • Total: Rp5.681.066.728.758 (sekitar Rp5,68 triliun)

Jaksa memberikan peringatan bahwa jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang. Jika kekayaannya tetap tidak mencukupi, ia harus mendekam di penjara tambahan selama 9 tahun .

Kerugian Negara dan Dakwaan Jaksa

Jaksa menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun . Kerugian tersebut berasal dari proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook yang dianggap tidak tepat sasaran dan tidak efektif.

Jaksa menilai bahwa kebijakan Nadiem dalam menentukan spesifikasi tender yang hanya cocok untuk perangkat Chromebook telah menguntungkan pihak tertentu. Selain itu, proyek tersebut dinilai tidak efektif mengingat Chromebook membutuhkan koneksi internet untuk penggunaannya, sementara target sekolah berada di daerah terpencil dan tertinggal yang minim akses internet .

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek pada tahun 2020-2022. Program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dijalankan dengan anggaran yang sangat besar .

Jaksa menduga bahwa Nadiem telah memanipulasi spesifikasi teknis tender sehingga hanya Chromebook yang bisa memenangkan tender tersebut, meskipun Kementerian telah memiliki kajian pada tahun 2018 yang menyatakan bahwa Chromebook tidak efektif untuk digunakan di daerah dengan akses internet terbatas .

Dalam persidangan, terungkap bahwa beberapa guru yang menjadi saksi melaporkan bahwa perangkat Chromebook tersebut tidak dapat digunakan secara optimal karena tidak adanya akses internet di sekolah mereka . Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa proyek tersebut tidak tepat sasaran dan merugikan negara.

Selain Nadiem, sejumlah pejabat dan pihak terkait juga telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini. Beberapa mantan bawahan Nadiem di kementerian dan seorang konsultan teknologi telah menerima vonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara .

Tinggalkan komentar