Kemenag Usul 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta .
Baca Juga: Kemendikbud Akui Masalah Nyata ‘Rapor Merah’ Pendidikan Indonesia
Dari total formasi yang diajukan, sebanyak 31.629 formasi secara khusus dialokasikan bagi guru madrasah swasta yang sebelumnya telah lolos passing grade pada seleksi PPPK 2023. Ribuan guru tersebut sebenarnya sudah memenuhi standar kelulusan seleksi. Namun, mereka belum bisa diangkat karena pada saat itu jumlah formasi yang tersedia terbatas .
Jalur Afirmasi Tanpa Seleksi
Menanggapi usulan ini, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong mekanisme afirmasi bagi guru yang telah lama mengabdi. Para guru tersebut tidak perlu mengikuti seleksi PPPK seperti skema umum .
“Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan .
Menurutnya, koordinasi antara Kemenag, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan perlu segera dilakukan agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum dan dukungan anggaran yang jelas .
Kondisi Guru Madrasah Saat Ini
Saat ini, guru yang mengajar di madrasah swasta tidak memiliki akses untuk mengikuti seleksi PPPK. Regulasi yang berlaku hanya mengakomodasi guru honorer di madrasah negeri untuk mengikuti seleksi PPPK, sementara guru di lembaga swasta tidak memenuhi persyaratan administratif karena keterbatasan aturan .
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia, Yaya Ropandi, menyatakan bahwa pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan. Mereka hanya meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi .
“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” ujar Yaya .
Proses dan Tahapan Pengusulan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan bahwa usulan ini sedang diproses bersama kementerian dan lembaga terkait. Proses tersebut tetap akan mengikuti aturan dan kewenangan yang berlaku .
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK. Sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, 630.000 yang kita usulkan,” kata Amien dalam audiensi di Kompleks Parlemen .
Proses ini membutuhkan koordinasi lintas kementerian karena tidak hanya berada di Kemenag. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyebut urusan ini juga berkaitan dengan KemenPAN-RB dan Sekretariat Negara .
Tantangan Regulasi dan Anggaran
Polemik guru madrasah swasta makin rumit karena usulan pengangkatan PPPK terganjal aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Berdasarkan informasi yang diterima Komisi VIII DPR, banyak guru tidak memenuhi syarat karena bekerja di lembaga swasta, bukan instansi pemerintah .
Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, menegaskan negara harus hadir untuk menjamin kesejahteraan guru madrasah. “Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan,” kata Abidin .
Terkait kebutuhan anggaran, Kemenag menyatakan masih dalam tahap perhitungan dan pengangkatan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal negara .
Latar Belakang Pengusulan
Selain mempertimbangkan nasib para guru, usulan penambahan formasi PPPK ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di lingkungan madrasah. Beberapa faktor yang melatarbelakangi kebutuhan tambahan tenaga pendidik antara lain banyaknya guru yang akan memasuki masa pensiun, pemekaran wilayah, serta perubahan status sejumlah madrasah yang kini berada di bawah pembinaan Kemenag .
Nasaruddin Umar menegaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan afirmasi kepada guru madrasah, baik di lembaga negeri maupun swasta .
Kesimpulan: Ribuan guru madrasah swasta masih menunggu langkah nyata Kemenag dalam memperjuangkan peralihan status menjadi PPPK. Mereka menilai janji afirmasi belum cukup tanpa kepastian regulasi, kuota, dan anggaran yang jelas .