Pemprov Sumut Masih Tunggu Juknis Soal Penghapusan Guru Honorer 2027 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) hingga saat ini masih menungga petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait wacana penghapusan guru honorer yang direncanakan pada tahun 2027. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penataan Tenaga Pendidik Non-ASN di lingkungan sekolah negeri .
Baca Juga: Pihak Sekolah Tangsel Putus Hubungan Permanen dengan Kepsek yang Diduga Lakukan Child Grooming
Fokus Edaran: Penataan Guru Honorer yang Terdaftar di Dapodik
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa fokus utama edaran tersebut adalah untuk menata guru honorer yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru honorer yang namanya sudah tercatat dalam sistem dinyatakan dalam posisi aman dan tidak akan dirumahkan pada tahun 2027 .
“Pemprov Sumut pastikan tidak ada guru honorer SMA, SMK, dan SLB negeri yang dirumahkan di 2027. Fokus edaran ini adalah menata guru honorer yang sudah masuk Dapodik. Mereka yang sudah terdaftar dinyatakan aman,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari akun Instagram Pemprov Sumut .
Sementara itu, untuk guru honorer yang belum terdaftar dalam Dapodik, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) masih terus mencari solusi terbaik agar nasib mereka juga tidak terlantar .
Pemprov Tunggu Juknis Sebelum Ambil Kebijakan Lebih Lanjut
Meskipun ada arahan dari pusat, Pemprov Sumut belum bisa mengambil langkah konkret lebih lanjut karena masih menunggu petunjuk teknis yang lebih rinci. Juknis ini sangat penting sebagai pedoman operasional di lapangan, terutama terkait mekanisme transisi, pengalokasian anggaran, serta langkah-langkah konkret lainnya.
Gubernur Sumut Bobby Nasution juga telah memberikan instruksi tegas kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan tidak ada pemberhentian massal terhadap para guru honorer. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah-sekolah .
Catatan Penting: Larangan Rekrutmen Baru
Sambil menunggu kepastian, para kepala sekolah diingatkan untuk berhenti mengangkat guru honorer baru tanpa izin dari Dinas Pendidikan. Kebijakan ini sesuai dengan edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tahun 2023 yang melarang perekrutan tenaga honorer baru di instansi pemerintah .
Langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan tenaga honorer yang statusnya belum jelas di kemudian hari, sekaligus menunggu sistem pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lebih terstruktur.
Harapan untuk Guru Honorer di Sumut
Meski masih dalam tahap menunggu, kabar bahwa guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dinyatakan aman tentu menjadi angin segar. Para guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun kini bisa sedikit lega karena tidak akan dirumahkan secara sepihak pada tahun 2027.
Pemprov Sumut bersama pemerintah pusat terus berkoordinasi untuk memastikan proses penataan tenaga honorer berjalan dengan baik, adil, dan tidak mengganggu jalannya pendidikan di Sumatera Utara. Diharapkan dalam waktu dekat juknis tersebut segera turun sehingga semua pihak bisa mempersiapkan langkah selanjutnya .