Eks Kadisdik Langkat Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Rp29,5 Miliar – MEDAN – Kejaksaan Negeri Langkat secara resmi mendakwa tiga orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Disdik Langkat Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra. Sidang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/5/2026) .
Baca Juga: Wamensos Ajak Pemkab Kutai-Kaimana Entaskan Kemiskinan Lewat Sekolah Rakyat
Pagu Anggaran dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat, David Ricardo Simamora, menjelaskan bahwa proyek pengadaan smartboard memiliki pagu anggaran sebesar Rp49,9 miliar. Anggaran ini bersumber dari dana SiLPA Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 .
Anggaran tersebut terdiri dari:
-
Pengadaan 200 unit smartboard untuk tingkat sekolah dasar senilai Rp31,99 miliar
-
Pengadaan 112 unit smartboard untuk tingkat sekolah menengah pertama senilai Rp17,91 miliar
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp29.588.774.791 atau sekitar Rp29,5 miliar .
Modus Operandi: Pemahalan Harga
Berdasarkan surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa Budi Pranoto selaku distributor memesan smartboard merek ViewSonic dari PT Galva Technologies. Harga pesanan tersebut sekitar Rp30 juta per unit. Namun, harga ini kemudian ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai sekitar Rp158 juta per unit .
Terdakwa Budi juga berperan aktif dalam merencanakan dan mengendalikan proses pengadaan sejak awal. Ia menentukan dan mengarahkan penggunaan merek produk ViewSonic tanpa melalui proses identifikasi kebutuhan yang objektif. Budi juga menginisiasi dan menetapkan dua perusahaan afiliasinya sebagai pihak yang akan memenangkan pengadaan .
Perusahaan afiliasi tersebut adalah:
-
PT Global Harapan Nawasena untuk tingkat SD
-
PT Gunung Emas Eka Putra untuk tingkat SMP
Proses pengkondisian pemenang dilakukan melalui metode mini kompetisi yang berlangsung singkat dengan menunjuk kedua perusahaan penyedia tersebut . Transaksi akhir pengadaan bahkan dilakukan menggunakan akun e-katalog milik kepala dinas yang dikuasai terdakwa Supriadi atas arahan Saiful Abdi. Proses pengklikan pesanan terjadi di luar kantor dinas, antara lain di Cafe Langit Mimpi Stabat dan Cafe Meulgoe Kupi Atjeh Binjai .
Nama Pj Bupati Langkat Muncul dalam Dakwaan
Dalam surat dakwaan, nama mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat tahun 2024, Faisal Hasrimy (yang kini menjabat Kadinkes Sumut), turut disebut. Jaksa mengungkapkan bahwa Faisal Hasrimy berperan memperkenalkan Bahrun Walidin alias Baron kepada Kepala Dinas Pendidikan Langkat sebagai rekanan yang diarahkan untuk memenangkan proyek tersebut .
Selain itu, Faisal Hasrimy juga disebut menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Langkat agar anggaran pengadaan smartboard dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 .
Bantahan dan Eksepsi
Tim penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi menyatakan keberatan keras dan menilai kliennya dizalimi dalam kasus ini. “Ini kriminalisasi. Tidak tahu apa-apa ini klien kami. Pada saat proyek dimulai, dia sudah status tersangka pada perkara sebelumnya. Bagaimana mungkin dia mengerjakan proyek begitu besarnya,” ujar penasihat hukum Saiful Abdi, Jonson David Sibarani .
Kuasa hukum juga menuding adanya pemalsuan tanda tangan kliennya dalam dokumen pengadaan. Laporan tersebut sempat dilimpahkan ke Polres Langkat namun penyelidikannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti .
Penasihat hukum juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Pj Bupati Langkat dan seorang purnawirawan perwira tinggi Polri, yang justru tidak dijadikan tersangka maupun terdakwa dalam perkara ini .
Adapun penasihat hukum terdakwa Supriadi, Muhammad Iqbal Sinaga, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Menurutnya, program pengadaan smartboard merupakan kebijakan Pj Bupati Langkat saat itu .
Pasal yang Dijeratkan
Para terdakwa didakwa melanggar:
-
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan subsider)
Agenda Sidang Selanjutnya
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menunda persidangan untuk terdakwa Saiful Abdi hingga Rabu (20/5/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi atau perlawanan atas dakwaan. Sidang untuk terdakwa Budi Pranoto Seputra dijadwalkan pada Jumat (22/5/2026) dengan agenda serupa. Sementara itu, sidang terhadap terdakwa Supriadi langsung dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi karena tidak mengajukan perlawanan .
Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka atau terdakwa lainnya berdasarkan alat bukti yang ditemukan .
Kesimpulan: Mantan Kadisdik Langkat didakwa korupsi pengadaan smartboard dengan kerugian negara Rp29,5 miliar. Modusnya pemahalan harga dari Rp30 juta menjadi Rp158 juta per unit melalui pengaturan pemenang tender. Proses pengadaan tidak melalui identifikasi kebutuhan yang objektif dan menggunakan e-katalog secara manipulatif. Tiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
