SE Mendikdasmen Tuai Polemik, Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Belum Ada di Dapodik – Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 memicu polemik di kalangan tenaga pendidik. Kebijakan ini mengatur bahwa guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri hanya dapat bertugas hingga 31 Desember 2026 .
Baca Juga: Eks Kadisdik Langkat Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Rp29,5 Miliar
Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi guru yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024. Lantas, bagaimana nasib ratusan ribu guru honorer yang belum masuk Dapodik pada batas waktu tersebut?.
SE Mendikdasmen: Kepastian Hanya untuk Guru yang Terdata
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan guru serta sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh UU ASN . Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN yang masih dibutuhkan selama masa transisi .
Berdasarkan data Dapodik Desember 2024, tercatat sebanyak 237.196 guru non-ASN masih aktif mengajar di satuan pendidikan negeri . Mereka yang terdata inilah yang mendapatkan kepastian mengajar hingga Desember 2026.
Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyoroti bahwa kepastian mengajar hanya diberikan bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Artinya, guru honorer yang aktif mengajar tetapi belum masuk Dapodik pada tenggat tersebut tidak mendapat perlindungan yang sama dari surat edaran ini .
Nasib Guru Honorer di Luar Dapodik: “Ada Tapi Tak Diakui”
Nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik sangat memprihatinkan. Di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, misalnya, lebih dari 1.000 guru honorer belum tercatat dalam sistem Dapodik. Mereka bertahan dengan gaji Rp200.000 hingga Rp800.000 per bulan. Salah satunya Any Suwaiba, yang sudah mengabdi sejak 2013 dengan gaji Rp500.000 per bulan .
Chori Elisa (27) dari Kabupaten Malang juga mengalami nasib serupa. Ia mengajar di SDN 1 Tlogosari namun tidak masuk Dapodik karena pendaftaran Dapodik sudah ditutup sejak akhir 2024. Akibatnya, ia tidak bisa mendaftar seleksi PPPK. Untuk bertahan hidup, ia kini membuka bimbingan belajar di rumahnya .
Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahriza Marta Tanjung menyatakan bahwa Kemendikdasmen harus memikirkan nasib para guru honorer yang belum masuk Dapodik. Menurutnya, jumlah mereka pasti besar dan tidak bisa diabaikan .
Mengapa Banyak Guru Belum Masuk Dapodik?
Salah satu penyebab utama banyak guru belum terdata dalam Dapodik adalah penutupan akses pendaftaran Dapodik yang telah dilakukan sejak akhir 2024. Padahal, sekolah-sekolah di daerah masih sangat membutuhkan tenaga pendidik baru karena banyak guru yang pensiun .
Direktur Jenderal GTK Nunuk Suryani menjelaskan bahwa data Dapodik per Desember 2024 akan menjadi basis dalam penataan guru non-ASN. Pemerintah menargetkan agar tidak ada lagi guru non-ASN di sekolah. Dengan mematok data pada periode tertentu, jumlah guru yang perlu ditata menjadi lebih terukur .
Namun, kebijakan ini secara efektif menghapus status guru non-ASN per 1 Januari 2027. Bagi guru yang belum terakomodasi dalam skema PPPK, kebijakan ini berpotensi menghentikan penugasan mereka di sekolah negeri tanpa ada jaminan kelanjutan yang jelas .
Langkah Pemerintah: PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi
Pemerintah menyiapkan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi guru yang belum tertampung . Namun, skema ini justru menimbulkan persoalan tersendiri. Wakil Ketua Komisi X DPR, Esti Wijayati, menilai skema PPPK paruh waktu tidak sejalan dengan tuntutan utama para guru untuk diangkat menjadi ASN penuh. Selain itu, skema ini tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN .
Meski demikian, Nunuk Suryani menegaskan bahwa pemerintah bersama Kementerian PANRB sedang merancang skema transisi agar guru honorer dapat beralih ke status ASN. Pemerintah juga memastikan tidak akan terjadi PHK massal terhadap guru non-ASN. Saat ini, pemerintah masih menghitung kebutuhan guru, redistribusi tenaga pendidik, hingga penetapan formasi yang akan dibuka ke depan .
Imbauan untuk Guru Honorer
Nunuk Suryani mengimbau guru-guru non-ASN untuk tetap mengajar seperti biasa. Ia mengingatkan agar guru tidak terkecoh dengan kabar yang belum pasti.
“Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya, nanti kita sedang merumuskan. Intinya, guru-guru ya tetap bertugas saja seperti mestinya, sambil penataan terus dilakukan. Ini sebenarnya bentuk perhatian pemerintah,” imbau Nunuk .
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian juga meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri. Tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius .
Kesimpulan: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memberikan kepastian mengajar hingga Desember 2026 hanya bagi guru honorer yang terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024. Sementara itu, nasib ratusan ribu guru yang belum masuk Dapodik masih belum jelas. Pemerintah berencana menggunakan skema PPPK paruh waktu sebagai solusi, namun skema ini menuai kritik karena tidak sejalan dengan tuntutan pengangkatan ASN penuh. Pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal dan proses penataan masih terus berlangsung.
