Pemerintah Godok Skema Pengangkatan Guru Honorer: Status PPPK atau PNS Mulai 2027?

Pemerintah Godok Skema Pengangkatan Guru Honorer: Status PPPK atau PNS Mulai 2027? – Pemerintah tengah mematangkan skema pengangkatan bagi jutaan guru honorer di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan penghapusan status non-ASN di instansi pemerintah mulai tahun 2027. Para guru yang saat ini berstatus honorer atau non-ASN harus dipastikan beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026: Transparan, Adil, dan Akuntabel

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan masa transisi bagi guru honorer yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2026. Mereka tetap bisa mengajar dan digaji selama masa tersebut. Namun setelahnya, status mereka harus jelas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

🔄 Dua Jalur Pengangkatan: PPPK vs PNS

Pemerintah membuka dua opsi utama bagi guru honorer untuk menjadi ASN. Kedua jalur ini memiliki perbedaan signifikan dalam hal persyaratan, terutama terkait batas usia.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Jalur ini menjadi solusi utama bagi guru honorer yang telah berusia di atas 35 tahun. Batasan usia untuk PPPK lebih fleksibel, sehingga banyak guru senior yang selama ini terkendala batas usia CPNS tetap bisa terakomodasi.

PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Status ini menjadi opsi bagi guru yang memenuhi persyaratan usia maksimal. Namun, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengakui bahwa ada kendala regulasi, “Karena kan kalau PNS ada batasan umur (yang harus dipenuhi)”.

Pemerintah saat ini belum menentukan secara final apakah semua guru akan diangkat menjadi PNS atau tetap mempertahankan skema PPPK. Keputusan final masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.

🗂️ Skema Redistribusi dan Penghapusan Status Non-ASN

Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap guru honorer. Sebaliknya, mereka akan melalui tahap redistribusi terlebih dahulu.

Proses awal yang berjalan saat ini:

  • Pemetaan guru non-ASN yang sudah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024

  • Redistribusi guru untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah

  • Penataan status setelah proses redistribusi selesai

Menteri PANRB Rini Widyantini telah memastikan tidak akan ada PHK massal terhadap guru non-ASN, karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan secara matang.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo sebelumnya menyatakan bahwa skema pengangkatan harus mempertimbangkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang selama ini membiayai guru honorer. Ia mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan pengangkatan guru secara bertahap.

📢 Usulan dari DPR: Semua Guru Jadi PNS

Di tengah proses yang masih berjalan, muncul usulan menarik dari DPR. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengangkat semua guru di Indonesia menjadi PNS.

Usulan ini bertujuan untuk menghapus disparitas atau kesenjangan kesejahteraan antara guru PNS dan PPPK. “Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK paruh waktu,” tegas Lalu Hadrian.

Usulan ini menuai dukungan dari berbagai kalangan, meskipun pemerintah masih mengkaji kesiapan anggaran dan aspek teknis lainnya. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal juga mendorong agar guru-guru PPPK diangkat secara bertahap menjadi ASN, mengingat kondisi “darurat guru” di berbagai daerah akibat banyaknya tenaga pendidik yang pensiun.

Tinggalkan komentar

Exit mobile version